.jpg)
Inilah 3 fatwa "produk" Universitas Al Azhar Kairo yang menghebohkan sepanjang 2007:
Yang pertama, fatwa mantan Ketua Jurusan Hadis Al-Azhar Dr Ezzat Athia tentang dibolehkannya wanita dewasa menyusui pria dewasa sekantor.
Lebih jelasnya, seorang wanita karir sekamar dengan pria dewasa sekarir di satu ruang kantor dianggap "khalwah" (berduaan), yang terlarang syariat. Agar menjadi halal, wanita itu boleh menyusui pria tersebut lima kali susuan, sehingga menjadi halal berduaan, namun tetap boleh menikah.
Fatwa itu mendapat tantangan besar dari ulama sedunia. Athia akhirnya diberhentikan dari ketua jurusan dan dosen. Pada akhirnya, ia secara resmi mencabut fatwa itu dan meminta maaf.
Fatwa kedua, yg dikeluarkan Sheikh Rasyad Hassan Khalil, mantan dekan Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Kairo, dimana membatalkan pernikahan sepasang suami-istri, yang melakukan hubungan badan dengan telanjang bulat, menimbulkan kemarahan besar sebagian besar ulama dan umat Islam.
Fatwa terakhir adalah tentang hukuman cambuk bagi wartawan, yang menyampaikan informasi menyesatkan alias tidak akurat, yang disampaikan secara pribadi oleh Sheikh Besar Al-Azhar Dr Muhammad Syaid Thanthawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar